Minggu, 08 Februari 2009
MENERAPKAN RISK MANAJEMEN YANG TEPAT UNTUK MENINGKATKAN PENGHIMPUNAN DANA BMT
Disatu sisi kebutuhan BMT akan dana yang cukup besar, disisi lain lembaga ini kesulitan menghimpun dana masyarakat karena tidak dilengkapi dengan perangkat yang memadai seperti lembaga penjamin simpanan. Dimana BMT sering ‘disudutkan’ oleh lembaga keuangan lainnya karena bukan peserta LPS. BMT harus bisa menyakinkan sendiri masyarakat, BMT juga harus bisa mengelola kepercayaan yang dimiliki.
Akan tetapi BMT merupakan lembaga yang strategis. Karena : 1. BMT membiayai usaha mikro dimana sektor ini merupakan sektor ekonomi yang sangat produktif karena banyak menyerap tenaga kerja dan memiliki kontribusi yang besar terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) 2. BMT memiliki peluang memiliki prospek keuntungan yang tinggi yang disebabkan usaha mikro yang dilayani memiliki efisiensi tinggi dikarenakan biaya tenaga kerja yang murah. Dengan prospek tersebut BMT jika dikelola dengan lebih baik akan menguntungkan dan bermanfaat bagi lebih banyak masyarakat usaha mikro.
Manajemen resiko yang baik merupakan langkah yang baik untuk Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BMT. Masyarakat perlu diyakinkan bahwa dana yang mereka percayakan ke BMT adalah aman dan bisa diambil saat dibutuhkan. Dalam manajemen resiko kita mengenal setidak 3 resiko yaitu resiko kredit, resiko pasar dan resiko operasional.
Dalam penerapan manajemen resiko pembiayaan perlu dikembangkan lebih lanjut untuk memanage resiko lebih baik dengan perhitungan yang tepat.
Sebagaian besar pembiayaan BMT berasal dari ketidakmampuan nasabah untuk memenuhi kewajibannya, maka cara termudah untuk mengelola resiko pembiayaan dengan sikap kehati-hatian, Antipasi ini dapat dilakukan dengan memprediksi besarnya potensi kerugian yang akan dihadapi sebagai langkah awal, apalagi jaminan hanya berfungsi sebagai pencegah moral hazard. BMT harus melakukan identifikasi mendalam tentang kemampuan dan karakter calon debitur sebelum memberikan pembiayaan.
Perlu komite Pembiayaan dan auditor internal sehingga resiko pembiayaan bisa diperhitungkan dengan lebih baik, serta meminumkan kesalahan prosedur dalam penyaluran pembiayaan.
Sangat perlu dilakukan pendampingan, khususnya pelatihan teknis menjalankan usaha kepada calon anggota yang akan mendapatkan pinjaman. Dengan begitu jumlah pinjaman yang diberikan bisa meningkat, dengan pendampingan BMT bisa mengenal nasabah lebih baik sehingga BMT juga bisa memberikan modal untuk usaha yang baru mulai.
Minimnya jaminan seperti Kendaraan bermotor yang dimiliki oleh usaha mikro. Pengelolaan resiko bisa dilakukan dengan mengembangkan jaminan tidak hanya kendaraan bermotor tetapi bisa aset yang ada dirumahnya atau tabungan dengan mengajurkan anggota menabung lebih dahulu.
Untuk pembiayaan yang sudah macet bisa diminimalisir dengan pendampingan dengan memberdayakan penggunaan dana sosial BMT sampai usaha anggota menjadi sehat dan dialokasi dana penghapusan pembiayaan dari biaya.
Resiko pasar berpengaruh kurang signifikan karena pembiayaan yang diterima berasal dari bank syariah atau pendanaan-pendanaan lain yang tidak terpengaruh oleh naik turunnya tingkat suku bunga. Resiko pasar bisa cukup bermasalah jika usaha nasabah bermasalah dengan kondisi pasar yang kurang menguntungkan sehingga angsuran ke BMTnya menunggak. Dikarenakan prinsip usaha dengan syariah BMT tidak mengeksekusi jaminan atas keterlambatan angsuran.
Resiko operasional dengan software aplikasi komputer yang sering bermasalah dan bahkan sering terjadi kesalahan.
Sehingga dengan penanganan manajemen resiko yang baik BMT bisa menghimpunan dana masyarakat yang menjadi anggota dan memberikan manfaat yang maksimal antara lain : 1. Menyediakan dana yang murah sehingga Usaha mikro bisa lebih menikmati nilai tambah atau keuntungan usahanya, 2. Menyediakan produk pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan UKM khususnya yang lebih bersifat ekuitas dan bagi hasil.
Referensi :
Yuda Septia Fitri, ”Analisis Perhitungan Resiko Kredit dengan pendekatan Credit Risk + Portofolio (Studi Kasus Pembiayaan Murabahah Bai Bithaman Ajil pada BMT At Taqwa), Eksis Jurnal Ekonomi Keuangan dan Bisnis Islami, Vol. 1 No. 1, Universitas Indonesia, Januari 2005
Masyhud Ali, Manajemen Resiko Perbankan, Penerbit Raja Grafindo, Jakarta.
Senin, 28 Juli 2008
Riba In Islam By IMRAN N. HOSEIN


Minggu, 29 Juni 2008
Profil BMT Cita Sejahtera
PROFIL BMT CITA SEJAHTERA
1 Nama Lembaga : BMT CITA SEJAHTERA
2 Alamat : Jl. Pesanggrahan No 36 Samping Kampus I
UIN Jakarta Cempaka Putih Ciputat Tangerang
3 Telpon, e-mail : 021 - 70620677 bmtcitasejahtera@yahoo.com
4 Tanggal Pendirian : 1 Juni 2004 ( 12 Rabiul Tsani 1425 H )
5 Legalitas / Badan Hukum
Domisili : No. 503/40-Ek/CP/2004
SITU : No. 503/47-KEC.CPT/2004
Akta : 518/34/BH/Dis KUK
Perubahan Akta : 518/15/BH/PAD/Dis KUK
NPWP : 02.423.710.9-411.000
6 Badan Pendiri/Pemodal Awal : 23 Orang dan 1 Lembaga
7 Badan Pengurus
Ketua : Euis Amalia, MAg
Sekretaris : Muhammad Zein, S.Ag
Bendahara : Dwi Nuraini Ihsan, SE, MM
8 Badan Penasehat : Drs. Moh. Faisal Badroen, MBA
9 Badan Pengawas/Syari'ah
Ketua : Zubair Ahmad, M.Ag
Anggota : AM. Hasan Ali, M.Ag
Anggota : Sampe Sarjito
10 Konsultan Manajemen
Ketua : Ir. Mudatsir Najamuddin, MM
Anggota : Gusniarty, M.Ag
Anggota : Ir. Wahyu Aris Darmono
Anggota : Ismail
Anggota : Ahmad Azhar MAS
11 Badan Pengelola
Manajer : Moh. Khoirul Anam, SE
Penagihan : Hilman Fatoni
Pembiayaan : Muhtiar
Teller & Accounting : Alina Hudiyah
12 Produk yang dipasarkan
Funding (Penghimpunan) : Simpanan, Deposito Mudharabah
Lending (Penyaluran) : - Pembiayaan (Mudharabah, Musyarakah)
- Piutang (Murabahah, Salam, Istishna)
- Pinjaman (Al-Qardh, Al-Qardhul Hasan)
- Pelengkap (Hiwalah, dll)
Jasa Layanan : Jasa Layanan Bairul Maal
13 Pengguna Produk & Jasa BMT : 519 orang (Data Per 31 Desember 2007)
14 Asset Per 31 Desember 2007 : Rp. 321.200.000,-
Jumat, 20 Juni 2008
MENGEMBANGKAN BISNIS KOPERASI MEMPELAJARI KEGAGALAN DAN KESUKSESAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
artikel ini juga diposting di www.y-jims.org
Sektor usaha kecil dan menengah (UKM) semakin berkembang pesat dan menunjukan peranan yang kongkrit dalam perekonomian. Pada tahun 2005 jumlah UKM mencapai 44,69 juta unit usaha, dan merupakan 99,9% dari pelaku usaha nasional, dalam tata perekonomian nasional sudah tidak diragukan lagi, dengan melihat kontribusinya dalam penyerapan tenaga kerja, pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional, nilai ekspor nasional, dan investasi nasional.
Seiring dengan pesatnya pertumbuhan UKM lembaga keuangan mikro khususnya koperasi simpan pinjam (KSP) baik yang menggunakan konsep syariah maupun yang menggunakan konsep konvensional. Seolah-olah, KSP tidak mengenal kondisi ekonomi apapun, seperti kondisi ekonomi yang buruk sekalipun KSP tetap terus berkembang. Di sisi lain, ternyata KSP juga banyak yang gagal. Banyak KSP yang belum seumur jagung usia mereka, mereka sudah kesulitan likuiditas karena pinjaman yang macet sehingga harus dimerger dengan koperasi lain dan bahkan harus ditutup. Dan jika dihitung tidak sedikit jumlah KSP yang gagal dalam masa merintis usaha.
Menjalankan bisnis jasa keuangan atau koperasi simpan pinjam (KSP) susah-susah gampang. Susah bagi yang belum berpengalaman dan sulit bagi orang masih awam tentang dunia bisnis ini. Sebagaimana lembaga keuangan pada umumnya koperasi simpan pinjam selalu dihadap resiko yaitu kredit macet dan lain sebagainya.
Hal ini terbukti dengan suatu kasus yang menunjukkan bahwa ada salah satu koperasi serba usaha (KSU) menjalankan usaha perdagangan dan usaha simpan pinjam (USP), ternyata setelah dilakukan pengukuran kinerja keuangan ternyata usaha perdagangan menghasilkan laba yang positif sedangkan unit simpan pinjam selalu mengalami kerugian karena kredit macet. Memang menangani nasabah bukan hal yang gampang, sehingga banyak yang beranggapan dari pada sulit-sulit menangani nasabah bermasalah lebih baik menangani usaha toko yang lebih jelas untungnya.
Sulitnya menjalankan bisnis ini menjadikan tantangan tersendiri bagi yang menjalankannya. Sehingga koperasi simpan pinjam (KSP) perlu fokus pada pelayanan nasabah, penangan kredit bermasalah, sehingga perlu didukung dengan manajemen/pengelolaam yang baik dan fokus pada satu jenis usaha saja. Meniilik koperasi yang sukses sepertinya memang bisnis koperasi harus fokus salah satu jenis bisnis saja dan jarang koperasi yang memiliki banyak jenis bisnis akan sukses.
Dari segi kepatuhan terhadap prinsip-prinsip koperasi, dalam koperasi simpan pinjam banyak diaplikasikan. Prinsip manfaat dari anggota untuk anggota diaplikasikan sebagai anggota menyetor modal dalam bentuk simpanan pokok, simpanan Wajib, Simpanan sukarela, kemudian modal yang terkumpul tersebut disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada anggota, yang mana pinjaman tersebut digunakan oleh anggota untuk modal kerja dan pengembangan usaha. Juga peran anggota sebagai pelaku usaha juga dituntut keaktifannya, dalam hal ini anggota berperan sebagai pengguna produk dan jasa koperasi dengan menyimpan dan meminjam dikoperasi. Bahkan anggota juga yang menyediakan jasa kepada non anggota. Dengan meminjam modal dari koperasi dan meminjamkan modal tersebut kepada non anggota dan anggota memperoleh keuntungan modal pinjaman yang disalurkan kepada non anggota tersebut.
Sesuai dengan prinsip koperasi, Koperasi merupakan wadah memperjuangkan kesejahteraan bersama, kesejahteraan sesama orang yang menjadi anggota koperasi. Dan Juga prinsip koperasi bahwa Bisnis Koperasi merupakan bisnis yang dibesarkan oleh anggotanya. Kedua prinsip koperasi tersebut diaplikasikan dengan bisnis anggota koperasi yang bekerja sama dengan koperasi atau anggota berbisnis dengan sekaligus menjadi bagian dari bisnis. Jika bisnis koperasi dikembangkan oleh karyawan, koperasi harus membayar gaji yang merupakan biaya tetap tiap bulannya dan belum tentu karyawan tersebut bersedia memikirkan hidup matinya bisnis koperasi. Karyawan juga belum tentu secara suka dan duka bersama mengembangkan bisnis koperasi, jika bisnis koperasi sedang tidak bagus mereka bisa jadi akan mengundurkan diri.
Dengan anggota mengembangkan bisnis koperasi ataupun anggota bekerja sama dengan koperasi, maka anggota-anggota tersebut bisa mengajukan fasilitas bantuan pengembangan usaha secara kolektif / kelompok diajukan melalui koperasi. Tentunya pemerintah lebih tertarik jika memberikan kepada suatu kelompok dari pada memberi bantuan kepada perorangan. Mengajukan penawaran bisnis akan lebih menarik jika ditawarkan oleh lembaga yang sudah dikenal yaitu menawarkan produk kepada konsumen melalui koperasi.
Begitu pentingnya peranan anggota dalam mengembangkan bisnis koperasi, masalah pengembangan anggota perlu mendapat perhatian khusus. Pengembangan anggota juga merupakan hal yang tidak mudah, tetapi tentunya pengembangan anggota harus lebih berorientasi pada pengembangan kebersamaan dalam mengembangkan bisnis mereka dan bisnis koperasi.
Dari ulasan di atas, dapat kita ambil kesimpulan pertama bahwa bisnis koperasi yang berhasil adalah koperasi yang fokus pada salah satu usaha saja. Kedua, bisnis koperasi yang berhasil adalah bisnis yang mematuhi prinsip-prinsip koperasi, dan Ketiga, bisnis koperasi yang berhasil adalah bisnis yang memberdayakan dan mengembangkan anggotanya.
Oleh Moh. Khoirul Anam