Sabtu, 27 Februari 2016

Soal Akuntansi Zakat 2



Lembaga Zakat ABCD
Memiliki saldo awal akun pada 31 Desember 2012 sebagai berikut :
Aset Lancar
101 Kas & Bank                     3.926.948.047
102 Piutang                                  61.473.700
103 Persediaan                               5.375.000
104 Uang Muka Kegiatan       1.843.838.170
105 Piutang Murabahah                                  0
106 Margin Murabahah ditangguhkan (0)
Jumlah Aset Lancar    5.837.634.917

Aset Tidak Lancar
105 Aset Tetap                        5.280.369.662
106  Akumulasi Penyusutan  (1.455.784.438)
Jumlah Aset tidak Lancar       3.824.585.224
Jumlah Aset                            9.662.220.140

Saldo Dana
 301 Dana Zakat                               9.612.535.701
 302 Infak / Sedekah                               641.628
 303 Amil                                             35.152.302
 304 Non Halal                              13.890.509

Adapun akun lainnya yang bersaldo nol adalah
401 Penerimaan zakat
402 Penerimaan infaq
403 Margin Murabahah
501 Penyaluran untuk Faqir Miskin
502 Bantuan Pendidikan
503 Pemberdayaan
504 Penyaluran Amil
Kegiatan yang dilaksanakan selama 2015 adalah
a.       memberikan pembiayaan murabahah kepada nasabah A sebesar Rp. 100.000.000,- dengan informasi sebagai berikut:
-          Untuk pembelian mesin produksi.
-          Untuk jangka waktu 1 tahun. Angsuran jatuh tempo setiap tanggal 10
-          Margin dikenakan sebesar Rp. 20.000.000,-
-          Biaya administrasi pembiayaan sebesar Rp. 500.000,-
-          Pada bulan maret dan april mengalami keterlambatan pembayaran dan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,-
b.      Penerimaan zakat penghasilan  Rp. 1.255.189.752
c.       Penerimaan infaq Rp. 262.489.093
d.      Penyaluran Infaq Umum  Rp. 100.197.400
e.       Penyaluran Bantuan pendidikan  Rp. 219.101.500
f.       Penyaluran Amil Rp. 100.000.000
g.      Pemberdayaan  Rp.     884.224.400
h.      Penyaluran untuk faqir miskin Rp. 100.000.000,-
Buatlah
a.       Jurnal untuk transaksi murabahah yang meliputi akad kredit, pencairan dana, dan angsuran
b.      Jurnal untuk transaksi zakat
c.       laporan posisi keuangan
d.      laporan mutasi keuangan

Jumat, 01 Januari 2016

Soal Akuntansi Zakat


Lembaga Zakat XYZ
Memiliki saldo awal akun pada 31 Desember 2012 sebagai berikut :
Aset Lancar
101 Kas & Bank          3.926.948.047
102 Piutang                  61.473.700
103 Persediaan                 5.375.000
104 Uang Muka Kegiatan      1.843.838.170
Jumlah Aset Lancar     5.837.634.917

Aset Tidak Lancar
105 Aset Tetap          5.280.369.662
106  Akumulasi Penyusutan  (1.455.784.438)
Jumlah Aset tidak Lancar      3.824.585.224
Jumlah Aset             9.662.220.140

Saldo Dana
 301 Dana Zakat     9.612.535.701
 302 Infak / Sedekah     641.628
 303 Amil     35.152.302
 304 Non Halal     13.890.509

 Terjadi transaksi Dana Zakat antara lain:
1.    Penerimaan zakat penghasilan      9.255.189.752
2.    Penerimaan zakat fitrah     181.339.800
3.    penerimaan fidyah       135.046.000
4.    Bagi Hasil Bank atas dana zakat       24.102.980
5.    Disalurkan dana untuk amil sebesar      (1.196.446.944)
6.    Penyaluran dana untuk layanan mustahik      1.947.695.329
7.    Layanan UPJ      344.189.600
8.    Bantuan Pendidikan      1.066.082.300
9.    Bantuan Kesehatan      531.689.700
10.    Bantuan Dakwah      231.490.300
11.    Pennyaluran zakat fitrah      181.345.300
12.    Pemberdayaan      884.224.400
13.    Bantuan pendidikan      219.101.500
14.    Rumah Gemilang Indonesia      2.463.071.939
15.    Penyaluran Fidyah      101.987.000
16.    Alokasi Pemanfaatan Aset Kelolaan - Dana Zakat      223.263.260

Terjadi transaksi Dana Zakat antara lain:
17.    Penerimaan wakaf khusus      1.507.640.033
18.    Penerimaan infaq kemanusiaan      262.489.093
19.    Penerimaan aqiqah      29.510.000
20.    Penerimaan qurban      1.239.325.129
21.    Penerimaan infaq umum      2.206.040.065
22.    Penerimaan Wakaf tunai      38.752.000
23.    Penerimaan CSR      3.107.596.003
24.    Bagi hasil bank      6.624.601
25.    Penyaluran dana infaq untuk amil      1.414.082.649
26.    Penyaluran infaq khusus      1.050.195.400
27.    Penyaluran aqiqah      20.810.000
28.    Penyaluran qurban      1.287.093.300
29.    Penyaluran untuk kemanusiaan      591.868.600
30.    Sosialisasi Ziswaf      2.327.133.800
31.    Penyaluran Infaq Umum      100.197.400
32.    Wakaf Tunai       24.577.000

Transaksi Dana Amil

33.    Bagian amil dari dana zakat     1.196.446.944
34.    Bagian amil dari dana infaq/sedekah     1.414.082.649
35.    Penerimaan Amil lainnya     200.000
36.    Biaya gaji, tunjangan dan bonus     1.174.061.428
37.    Biaya Transportasi dan pemeliharaan     17.753.700
38.    Biaya Rumah Tangga     123.127.699
39.    Biaya Sewa     240.000
40.    Biaya Asuransi     17.700.222
41.    Biaya Profesional fee     15.000.000
42.    Biaya Perlengkapan     120.775.900
43.    Biaya listrik telepon dan air     85.932.950
44.    Biaya administrasi bank      17.432.745
45.    Biaya Penguatan jaringan dan lembaga     121.047.300
46.    Biaya penyusutan     90.220.769
47.    Biaya lain-lain     207.537.300

Buatlah
a.    Jurnal
b.    laporan posisi keuangan
c.    laporan mutasi keuangan

Soal Akuntansi Bank Syariah



Bank Syariah ABCD baru memulai kegiatan operasi pada januari 2015 dengan posisi keuangan sebagai berikut :
101 Kas dan Bank Rp. 10.000.000.000,-
102 Surat Berharga Rp. 90.000.000.000,-
103 Pembiayaan Musyarakah Rp. 0
104 Pembiayaan Murabahah Rp. 0
105 Aktiva Tetap Sebesar Rp. 500.000.000,-
201 Tabungan Biasa Rp. 500.000.000,-
202 Tabungan Berjangka Rp. 90.000.000.000,-
301 Modal Disetor Rp. 10.000.000.000,-

Kegiatan yang dilaksanakan selama 2015 adalah:
a.       memberikan pembiayaan murabahah kepada nasabah A sebesar Rp. 1.000.000.000,- dengan informasi sebagai berikut:
-          Untuk pembelian mesin produksi.
-          Untuk jangka waktu 2 tahun. Angsuran jatuh tempo setiap tanggal 10
-          Margin dikenakan sebesar Rp. 200.000.000,-
-          Biaya administrasi pembiayaan sebesar Rp. 5.000.000,-
-          Pada bulan maret dan april mengalami keterlambatan pembayaran dan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,-
b.      Memberikan pembiayaan mudharabah kepada nasabah B dengan jumlah Rp. 1.000.000.000,-
-          Bagi hasil yang di sekapati adalah 40 persen untuk bank dan 60 persen untuk pelaku usaha
-          Jangka waktu pembiayaan selama 2 tahun,
-          Biaya administrasi sebesar Rp. 5.000.000
-          bagi hasil yang belum dibagikan selama 2015 adalah
o   Februari Rp. 100.000.000,-
o   Maret Rp. 80.000.000,-
o   April Rp. 70.000.000,-
o   Mei Rp. 80.000.000,-
o   Juni Rp. 90.000.000,-
o   Juli Rp. 90.000.000,-
o   Agustus Rp. 100.000.000,-
o   September Rp. 90.000.000,-
o   Oktober Rp. 80.000.000,-
o   November Rp. 70.000.000,-
o   Desember Rp. 100.000.000,-
-          Pada Bulan oktober dan November terlambat menyampaikan laporan dan angsuran sehingga dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,-
-          Hitunglah berapa saldo ke dua pembiayaan tersebut
-          Biaya penyusutan aktiva tetap untuk tahun 2015 adalah Rp. 40.000.000,-
-          Biaya gaji taip bulan sebesar Rp. 10.000.000,-
-          Biaya sewa kantor sebesar Rp. 10.000.000,-

Buatlah jurnal transaksi, laporan neraca dan laba rugi

Senin, 18 Maret 2013

Silabus Akuntansi Syariah untuk Lembaga Zakat

berikut terlampir file silabus mata kuliah akuntansi syariah untuk lembaga zakat yang digunakan di Universitas Muhammadiya Jakarta
http://www.4shared.com/file/fULi6ToR/sap_akuntansi_syariah_prodi_Za.html?

Selasa, 01 Mei 2012

Profil BMT BAITUL HAMID










Koperasi Baitul Maal Wa Tamwil (KBMT) Baitul Hamid
Jl.
Jiwantaka I No. 9 RT 01/01 Pekarungan Serang Banten
telp. 0524-9214146 Fax 0254-221087
email : bmtbaitulhamid@yahoo.com
Riwayat Singkat Lembaga


Pendirian KBMT Baitul Hamid dilatarbelakangi keinginan yang besar untuk berperan serta dalam membantu usaha mikro (kecil bawah) yang jumlahnya lebih dari 92% merupakan struktur pengusaha nasional kita. Salah satu faktor tidak berkembangnya usaha mikro adalah kesulitan mereka pada masalah permodalan, sementara mereka tidak mengenal bank atau lembaga keuangan dan sulit mengaksesnya.

Koperasi Baitul Maal Wa Tamwil (KBMT) Baitul Hamid berdiri sejak 1 Maret 2007 yang kelahiran dan proses perkembangannya dipelopori oleh Badan Wakaf Baitul Hamid dan JIMS Wilayah Banten. Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Baitul Hamid yang mulai beroperasi April 2007. Sebagai sebuah lembaga keuangan mikro Syariah KBMT Baitul Hamid memfokuskan layanannya pada penghimpun dana pihak ketiga (deposan) dan memberikan atau menyalurkan pembiayaan-pembiayaan kepada usaha-usaha produktif pengusaha atau pedagang kecil dengan memadukan kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat setempat.
KBMT Baitul Hamid berusaha melakukan penyaluran dananya yang berasal dari sumber dana amanah untuk memberdayakan kelompok usaha mikro yang bergerak di sektor informal, yang pada umumnya tidak bankable terutama dari segi persyaratan formalnya.

Visi
Sebagai Pembaharu Dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat

Misi
Misi KBMT Baitul Hamid adalah mengembangkan kualitas ekonomi dan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya melalui:
1. Menjadi lembaga mediator dalam penghimpunan dan penyaluran dana dengan sistem syariah yang bersifat mudah, murah dan bersih.
2. Pengembangan usaha kecil dengan pembiayaan modal kerja dan investasi, untuk usaha produktif dan upaya peningkatan taraf hidup.
3. Mengembangkan sistem manajemen pengelolaan lembaga keuangan mikro syariah.
4. Pengembangan sumber daya insani dan imani.

Tujuan
Tujuan didirikannya KBMT Baitul Hamid didasarkan sebagai manifestasi ibadah yang semata-mata hanya untuk mendapatkan ridha Allah SWT. Lebih luas lagi KBMT Baitul Hamid mempunyai tujuan sebagai berikut:
1. Meningkatkan dan mengembangkan ekonomi umat, khusunya pengusaha-pengusaha kecil / lemah.
2. Meningkatkan produktivitas usaha dengan memberikan pembiayaan-pembiayaan kepada pengusaha- pengusaha muslim yang membutuhkan dana.
3. Membebaskan umat / pedagang / pengusaha kecil dari sistem bunga dan rente.
4. Meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan usaha, disamping meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan penghasilan umat Islam.



Senin, 30 April 2012



Observasi BMT
Observasi ini dilakukan dengan wawancara. Berikut adalah keterangannya:
Pewawancara : Achmad Syaiful Huda, M. Agusman Jati, Nurhidayatullah
Narasumber : Khairul Anam
Jabatan : Manager
Lembaga : BMT CITA SEJAHTERA – Ciputat
Pertanyaan:
1.       Apakah yang dimaksud dengan BMT ?
2.       Apa yang menjadi tujuan BMT didirikan?
3.       Apa saja yang menjadi Produk Di BMT Cita Sejahtera?
4.       Bagaimana mekanisme/cara kerja di BMT Cita sejahtera?
5.       Apa sih yang mengatur mekanisme berjalannya BMT?
6.       bagaiman prospek dari BMT Cita Sejahtera dan Apa saja kendala-kendala yang di hadapi?.
Jawaban:
1.       pada dasarnya BMT itu penggabungan dari Baitul Maal dan Baitul tamwil dimana baitul Maal di operasikan dan mempunyai fungsi social yaitu menerima Zakat, Infaq, shadaqah dari masyarakat dan disalurkan kembali kepada masyarakat. Sedangkan Baitul tamwil lebih bersifat komersil, yang bertujuan untuk mencari keuntungan dengan cara menyalurkan pinjaman kepada masyarakat.
2.        Sederhananya, BMT bertujuan mewujudkan kehidupan keluarga dan masyarakat disekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera. Selain itu Peran umum BMT yang dilakukan adalah melakukan pembinaan dan pendanaan yang berdasarkan sistem syariah. Peran ini menegaskan arti penting prisip-prinsip syariah dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
3.       Produk yang terdapat di BMT cita sejahtera terbagi menjadi dua yang pertama, produk pembiayaan diman produk tersebut meliputi:
1. Pembiayaan Mudharabah
2. Pembiayaan Musyarakah
3. Pembiayaan Murabahah
4. Pembiayaan Al Bai; Bithaman Ajil
5. Al-Qardhul Hasan
Produk Simpanan yang meliputi:
·         Simpanan Mudharabah
·         Simpanan Wadi’ah
4.Mekanisme kerja BMT sama seperti koperasi yang telah disebutkan dalam perundang-undangan koperasi, yaitu dengan simpan-pinjam. Namun pada kenyataannya, di BMT lebih bersifat fleksibel dan kondisional. Tidak harus menjadi nasabah terlebih dahulu untuk mendapatkan pembiayaan dari BMT tersebut. Tapi setelah menerima pembiayaan, baru dia diharuskan menjadi nasabah BMT tersebut.
5. BMT berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berlandaskan syariah Islam, keimanan, keterpaduan (kaffah), kekeluargaan/koperasi, kebersamaan, kemandirian, dan profesionalisme. Secara Hukum BMT berpayung pada koperasi tetapi sistim operasionalnya tidak jauh berbeda dengan Bank Syari’ah sehingga produk-produk yang berkembang dalam BMT seperti apa yang ada di Bank Syari’ah.
Oleh karena berbadan hukum koperasi, maka BMT harus tunduk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP Nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Juga dipertegas oleh KEP.MEN Nomor 91 tahun 2004 tentang Koperasi Jasa keuangan syari’ah. Undang-undang tersebut sebagai payung berdirinya BMT (Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah). Meskipun sebenarnya tidak terlalu sesuai karena simpan pinjam dalam koperasi khusus diperuntukkan bagi anggota koperasi saja, sedangkan didalam BMT, pembiayaan yang diberikan tidak hanya kepada anggota tetapi juga untuk diluar anggota atau tidak lagi anggota jika pembiayaannya telah selesai.
6. Prospek di BMT Cita Sejahtera lumayan bagus, dimana telah banyak unit usaha kecil yang mengambil pinjaman serta orang-orang yang mempercayakan BMT Cita Sejahtera sebagia tempat menabung atau mendepositokan Uangnya kepada BMT Cita Sejahtera dimana kemarin kami menerima deposito uang.(tidak disebutkan jumlahnya). Selain prospek kami juga mengalami kendaa-kendala dimana banyak nasabah yang kurang jujur serta tidak mengikuti prosedur yang telah kami sepakati bersama bahkan ada yang tidak mengembalikan uang pijaman. Selain itu juga banyak terjadinya kredit macet

Minggu, 08 Februari 2009

MENERAPKAN RISK MANAJEMEN YANG TEPAT UNTUK MENINGKATKAN PENGHIMPUNAN DANA BMT

Efektifnya Koperasi Jasa Keuangan Syariah atau yang lebih dikenal dengan Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) dalam menyalurkan pembiayaan kepada usaha mikro ditunjukkan dengan terus meningkatnya jummlah dana yang bisa disalurkan, menjadikan lembaga ini perlu dikembangkan lebih pesat lagi. Penghimpunan dana menjadikan faktor penentu dalam mengembangkan jumlah asset maupun jumlah pembiayaan yang disalurkan. Sehingga berapa pun dana yang masuk ke dalam BMT seolah tidak pernah cukup, berapa pun dana yang dimiliki oleh salalu habis disalurkan kepada usaha mikro. Sehingga sepertinya tidak ada BMT yang menolak jika diberikan dana bahkan jika diberikan dalam jumlah yang besar sekalipun.
Disatu sisi kebutuhan BMT akan dana yang cukup besar, disisi lain lembaga ini kesulitan menghimpun dana masyarakat karena tidak dilengkapi dengan perangkat yang memadai seperti lembaga penjamin simpanan. Dimana BMT sering ‘disudutkan’ oleh lembaga keuangan lainnya karena bukan peserta LPS. BMT harus bisa menyakinkan sendiri masyarakat, BMT juga harus bisa mengelola kepercayaan yang dimiliki.
Akan tetapi BMT merupakan lembaga yang strategis. Karena : 1. BMT membiayai usaha mikro dimana sektor ini merupakan sektor ekonomi yang sangat produktif karena banyak menyerap tenaga kerja dan memiliki kontribusi yang besar terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) 2. BMT memiliki peluang memiliki prospek keuntungan yang tinggi yang disebabkan usaha mikro yang dilayani memiliki efisiensi tinggi dikarenakan biaya tenaga kerja yang murah. Dengan prospek tersebut BMT jika dikelola dengan lebih baik akan menguntungkan dan bermanfaat bagi lebih banyak masyarakat usaha mikro.
Manajemen resiko yang baik merupakan langkah yang baik untuk Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BMT. Masyarakat perlu diyakinkan bahwa dana yang mereka percayakan ke BMT adalah aman dan bisa diambil saat dibutuhkan. Dalam manajemen resiko kita mengenal setidak 3 resiko yaitu resiko kredit, resiko pasar dan resiko operasional.
Dalam penerapan manajemen resiko pembiayaan perlu dikembangkan lebih lanjut untuk memanage resiko lebih baik dengan perhitungan yang tepat.
Sebagaian besar pembiayaan BMT berasal dari ketidakmampuan nasabah untuk memenuhi kewajibannya, maka cara termudah untuk mengelola resiko pembiayaan dengan sikap kehati-hatian, Antipasi ini dapat dilakukan dengan memprediksi besarnya potensi kerugian yang akan dihadapi sebagai langkah awal, apalagi jaminan hanya berfungsi sebagai pencegah moral hazard. BMT harus melakukan identifikasi mendalam tentang kemampuan dan karakter calon debitur sebelum memberikan pembiayaan.
Perlu komite Pembiayaan dan auditor internal sehingga resiko pembiayaan bisa diperhitungkan dengan lebih baik, serta meminumkan kesalahan prosedur dalam penyaluran pembiayaan.
Sangat perlu dilakukan pendampingan, khususnya pelatihan teknis menjalankan usaha kepada calon anggota yang akan mendapatkan pinjaman. Dengan begitu jumlah pinjaman yang diberikan bisa meningkat, dengan pendampingan BMT bisa mengenal nasabah lebih baik sehingga BMT juga bisa memberikan modal untuk usaha yang baru mulai.
Minimnya jaminan seperti Kendaraan bermotor yang dimiliki oleh usaha mikro. Pengelolaan resiko bisa dilakukan dengan mengembangkan jaminan tidak hanya kendaraan bermotor tetapi bisa aset yang ada dirumahnya atau tabungan dengan mengajurkan anggota menabung lebih dahulu.
Untuk pembiayaan yang sudah macet bisa diminimalisir dengan pendampingan dengan memberdayakan penggunaan dana sosial BMT sampai usaha anggota menjadi sehat dan dialokasi dana penghapusan pembiayaan dari biaya.
Resiko pasar berpengaruh kurang signifikan karena pembiayaan yang diterima berasal dari bank syariah atau pendanaan-pendanaan lain yang tidak terpengaruh oleh naik turunnya tingkat suku bunga. Resiko pasar bisa cukup bermasalah jika usaha nasabah bermasalah dengan kondisi pasar yang kurang menguntungkan sehingga angsuran ke BMTnya menunggak. Dikarenakan prinsip usaha dengan syariah BMT tidak mengeksekusi jaminan atas keterlambatan angsuran.
Resiko operasional dengan software aplikasi komputer yang sering bermasalah dan bahkan sering terjadi kesalahan.
Sehingga dengan penanganan manajemen resiko yang baik BMT bisa menghimpunan dana masyarakat yang menjadi anggota dan memberikan manfaat yang maksimal antara lain : 1. Menyediakan dana yang murah sehingga Usaha mikro bisa lebih menikmati nilai tambah atau keuntungan usahanya, 2. Menyediakan produk pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan UKM khususnya yang lebih bersifat ekuitas dan bagi hasil.

Referensi :
Yuda Septia Fitri, ”Analisis Perhitungan Resiko Kredit dengan pendekatan Credit Risk + Portofolio (Studi Kasus Pembiayaan Murabahah Bai Bithaman Ajil pada BMT At Taqwa), Eksis Jurnal Ekonomi Keuangan dan Bisnis Islami, Vol. 1 No. 1, Universitas Indonesia, Januari 2005
Masyhud Ali, Manajemen Resiko Perbankan, Penerbit Raja Grafindo, Jakarta.