Senin, 30 April 2012



Observasi BMT
Observasi ini dilakukan dengan wawancara. Berikut adalah keterangannya:
Pewawancara : Achmad Syaiful Huda, M. Agusman Jati, Nurhidayatullah
Narasumber : Khairul Anam
Jabatan : Manager
Lembaga : BMT CITA SEJAHTERA – Ciputat
Pertanyaan:
1.       Apakah yang dimaksud dengan BMT ?
2.       Apa yang menjadi tujuan BMT didirikan?
3.       Apa saja yang menjadi Produk Di BMT Cita Sejahtera?
4.       Bagaimana mekanisme/cara kerja di BMT Cita sejahtera?
5.       Apa sih yang mengatur mekanisme berjalannya BMT?
6.       bagaiman prospek dari BMT Cita Sejahtera dan Apa saja kendala-kendala yang di hadapi?.
Jawaban:
1.       pada dasarnya BMT itu penggabungan dari Baitul Maal dan Baitul tamwil dimana baitul Maal di operasikan dan mempunyai fungsi social yaitu menerima Zakat, Infaq, shadaqah dari masyarakat dan disalurkan kembali kepada masyarakat. Sedangkan Baitul tamwil lebih bersifat komersil, yang bertujuan untuk mencari keuntungan dengan cara menyalurkan pinjaman kepada masyarakat.
2.        Sederhananya, BMT bertujuan mewujudkan kehidupan keluarga dan masyarakat disekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera. Selain itu Peran umum BMT yang dilakukan adalah melakukan pembinaan dan pendanaan yang berdasarkan sistem syariah. Peran ini menegaskan arti penting prisip-prinsip syariah dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
3.       Produk yang terdapat di BMT cita sejahtera terbagi menjadi dua yang pertama, produk pembiayaan diman produk tersebut meliputi:
1. Pembiayaan Mudharabah
2. Pembiayaan Musyarakah
3. Pembiayaan Murabahah
4. Pembiayaan Al Bai; Bithaman Ajil
5. Al-Qardhul Hasan
Produk Simpanan yang meliputi:
·         Simpanan Mudharabah
·         Simpanan Wadi’ah
4.Mekanisme kerja BMT sama seperti koperasi yang telah disebutkan dalam perundang-undangan koperasi, yaitu dengan simpan-pinjam. Namun pada kenyataannya, di BMT lebih bersifat fleksibel dan kondisional. Tidak harus menjadi nasabah terlebih dahulu untuk mendapatkan pembiayaan dari BMT tersebut. Tapi setelah menerima pembiayaan, baru dia diharuskan menjadi nasabah BMT tersebut.
5. BMT berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berlandaskan syariah Islam, keimanan, keterpaduan (kaffah), kekeluargaan/koperasi, kebersamaan, kemandirian, dan profesionalisme. Secara Hukum BMT berpayung pada koperasi tetapi sistim operasionalnya tidak jauh berbeda dengan Bank Syari’ah sehingga produk-produk yang berkembang dalam BMT seperti apa yang ada di Bank Syari’ah.
Oleh karena berbadan hukum koperasi, maka BMT harus tunduk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP Nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Juga dipertegas oleh KEP.MEN Nomor 91 tahun 2004 tentang Koperasi Jasa keuangan syari’ah. Undang-undang tersebut sebagai payung berdirinya BMT (Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah). Meskipun sebenarnya tidak terlalu sesuai karena simpan pinjam dalam koperasi khusus diperuntukkan bagi anggota koperasi saja, sedangkan didalam BMT, pembiayaan yang diberikan tidak hanya kepada anggota tetapi juga untuk diluar anggota atau tidak lagi anggota jika pembiayaannya telah selesai.
6. Prospek di BMT Cita Sejahtera lumayan bagus, dimana telah banyak unit usaha kecil yang mengambil pinjaman serta orang-orang yang mempercayakan BMT Cita Sejahtera sebagia tempat menabung atau mendepositokan Uangnya kepada BMT Cita Sejahtera dimana kemarin kami menerima deposito uang.(tidak disebutkan jumlahnya). Selain prospek kami juga mengalami kendaa-kendala dimana banyak nasabah yang kurang jujur serta tidak mengikuti prosedur yang telah kami sepakati bersama bahkan ada yang tidak mengembalikan uang pijaman. Selain itu juga banyak terjadinya kredit macet

Tidak ada komentar: